MEDAN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., hadir langsung dalam acara bimbingan teknis “Penuntut Umum sebagai Fasilitator dalam Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif” dalam pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kasi Pidum Se-Sumatera.
Kegiatan ini digelar di Aula Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara, Rabu (10/7/2024).
Dalam kata sambutannya, Asep memberikan penguatan tugas dan fungsi pidana umum, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan Restoratif Justice (RJ).
“Salah satu cost dan benefit principle dalam penanganan perkara dengan restorstif justice adalah menghemat keuangan negara,” ujarnya.
Aseo hadir dengan didampingi Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Soleh, Kepala Bagian Tata Usaha pada JAM Pidum Yeni Puspita, Kasubdit Pra Penuntutan Dit Oharda Anton Delianto, Kasi Wil I Pra Penuntutan Dit Oharda Diah Sri Budiyati.(Bc)