Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang menyebut DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan informasi yang tidak benar.
Menurutnya, Komisi III justru terus mempercepat pembahasan RUU tersebut melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum pidana, akademisi, organisasi profesi advokat, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan. Proses pembahasan tersebut telah berlangsung intensif selama tiga masa sidang terakhir.
“Jadi tidak benar kalau ada hoaks di media massa maupun meme dari akun anonim yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, sudah tiga masa sidang ini kita terus gaspol menggelar RDPU untuk membahas pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Habiburokhman, Senin (13/7/2026).
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak pernah mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Sebaliknya, pembahasan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.
Ia menjelaskan, kehati-hatian dalam penyusunan regulasi diperlukan karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif.
“Perampasan aset ini sesuatu yang baru yang sama sekali belum ada pengaturan undang-undangnya secara khusus. Karena itu kami terus menerima masukan dari masyarakat agar undang-undang yang lahir benar-benar memberikan manfaat sekaligus memiliki kepastian hukum,” katanya.
Sepanjang pembahasan, Komisi III DPR RI telah menggelar sejumlah RDPU dengan menghadirkan akademisi, mantan pimpinan lembaga penegak hukum, organisasi advokat, organisasi mahasiswa, hingga pakar hukum pidana.
Habiburokhman menegaskan seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan norma RUU Perampasan Aset.
“Justru karena ini undang-undang baru, kami ingin seluruh substansinya disusun berdasarkan masukan dari para ahli dan masyarakat. Jangan sampai nanti ada celah yang justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum,” ujarnya.
Mayoritas narasumber yang hadir dalam RDPU menilai Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum khusus mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.
Pakar hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, misalnya, menilai RUU tersebut mendesak karena perkembangan kejahatan bergerak lebih cepat dibanding perkembangan hukum. Ia menyebut Indonesia juga memiliki dasar urgensi internasasional melalui United Nations Convention against Corruption (UNCAC), United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
Meski demikian, Kurnia mengingatkan bahwa perampasan aset tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan semata, melainkan harus didukung bukti permulaan yang cukup dan tetap mengutamakan proses pidana apabila pelaku masih dapat diadili.
Pandangan serupa disampaikan Prof. Hibnu Nugroho yang menilai RUU Perampasan Aset penting untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara, namun pelaksanaannya tetap harus menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, termasuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, memperkuat kerja sama internasional, serta memastikan pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Dr. Muhammad Rullyandi mengingatkan agar perluasan kewenangan negara dalam menelusuri, memblokir, menyita, hingga merampas aset tetap berada dalam koridor negara hukum, due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.
Mantan Pimpinan KPK Chandra M. Hamzah juga menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi instrumen pemulihan aset hasil kejahatan, bukan semata-mata instrumen penghukuman.
Menurutnya, prinsip utama yang harus dipegang adalah crime should not pay, yakni kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya. Namun, mekanisme non-conviction based asset forfeiture hanya layak diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadapkan ke pengadilan.
PERMAHI juga menyampaikan pandangan senada. Organisasi tersebut menilai RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang menggeser orientasi dari penghukuman semata menuju pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan, dengan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, kontrol yudisial, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Habiburokhman mengatakan hampir seluruh narasumber mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.
Karena itu, Komisi III DPR RI tidak ingin pembahasan dilakukan hanya demi mengejar kecepatan, melainkan memastikan setiap norma memiliki landasan akademik yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi lain, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
“DPR tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Yang kami lakukan adalah memastikan undang-undang ini lahir dengan substansi yang kuat, berkeadilan, dan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip negara hukum,” tegas Habiburokhman. (r/isl)