Politik

PDIP Tegaskan Anggaran MBG Rp 223,5 Triliun Tercantum dalam Pos Pendidikan APBN 2026

JAKARTA – PDI Perjuangan menegaskan bahwa pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN Tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi perdebatan publik terkait sumber pembiayaan program tersebut.

Wakil Ketua Komisi X dari fraksi PDIP di DPR RI, My Esti Wijayati, mengatakan total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun mencakup alokasi sekitar Rp 223,5 triliun untuk program MBG. Ia menyebutkan rincian tersebut tercantum dalam lampiran resmi APBN yang diatur melalui Peraturan Presiden.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Esti menjelaskan, klarifikasi ini diperlukan karena muncul berbagai pertanyaan dari kader partai maupun masyarakat terkait informasi penggunaan anggaran pendidikan. Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar publik memahami data sesuai dokumen resmi negara.

Hal senada disampaikan anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu. Ia menyebut, dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, disebutkan bahwa pendanaan operasional pendidikan mencakup program makan bergizi di lembaga pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan,” demikian bunyi aturan yang dibaca oleh Adian.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 juga mencantumkan anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar lebih dari Rp 223 triliun, yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pembiayaan program tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi.

“Ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” ucap dia. Adian mengatakan, penyampaian informasi yang sesuai regulasi adalah bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

“Nah, ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tahu bahwa kita menghormati Undang-Undang dan Peraturan Presiden,” kata dia.

Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Perdebatan mengenai anggaran MBG semakin menguat setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi porsi anggaran pendidikan murni dari ketentuan minimal 20 persen.

Reza berpendapat, program tersebut lebih tepat dimasukkan dalam kategori perlindungan sosial. Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap pemenuhan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun, ia menyebut belum ada bukti bahwa anggaran pendidikan yang dikelola kementerian teknis digunakan secara langsung untuk program MBG.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan anggaran pendidikan di kementeriannya tidak mengalami pengurangan akibat program tersebut. Ia mengatakan alokasi pendidikan justru mengalami peningkatan dan akan diperkuat melalui tambahan anggaran.

Berdasarkan dokumen resmi APBN 2026, total anggaran pendidikan tercatat sekitar Rp 769,08 triliun, dengan alokasi sekitar Rp 223,56 triliun di antaranya diberikan kepada Badan Gizi Nasional untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. (bc)