Sosial

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Jalur Penyaluran Bansos PKH-BPNT, Kemensos Uji Coba Mulai Agustus 2026

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) berencana memulai uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Agustus 2026. Langkah ini masih berada pada tahap simulasi guna menentukan mekanisme penyaluran yang paling efektif sebelum diterapkan secara nasional.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, uji coba akan dilakukan di sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah beroperasi. Hasil dari simulasi tersebut akan menjadi dasar evaluasi dan penyusunan pola penyaluran bansos ke depan.

“Sekarang akan diujicobakan di beberapa tempat. Mudah-mudahan targetnya Agustus ini sudah mulai diuji coba,” ujar Gus Ipul usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Gus Ipul menjelaskan, saat ini Kemensos menyalurkan dua program bantuan sosial utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selama ini, BPNT disalurkan melalui transfer ke rekening penerima, sedangkan bantuan tunai PKH dicairkan melalui PT Pos Indonesia maupun bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ke depan, penyaluran bantuan PKH berpeluang dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memiliki layanan perbankan Himbara. Bahkan, penerima manfaat juga dimungkinkan membelanjakan dana bansos mereka langsung di koperasi tersebut.

“Bisa jadi juga membelanjakan bansosnya di KDKMP,” kata Gus Ipul.

Menurutnya, Kemensos masih mengkaji berbagai alternatif mekanisme penyaluran agar sistem yang diterapkan nantinya benar-benar efektif, mudah diakses masyarakat, dan mampu memperkuat peran koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.

Rencana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong seluruh kementerian dan lembaga mendukung penguatan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi landasan percepatan pengembangan koperasi sebagai pusat layanan ekonomi sekaligus penunjang berbagai program pemerintah di daerah. (ant/isl)