MEDAN – Kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret mantan Kadis PUPR Topan Ginting, dianggap telah tuntas usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ketidak terlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang selama ini dikaitkan dengan kasus tersebut.
Demikian disampaika Ketua Perkumpulan Demokrasi Empat Belas (PD14) Muhri Fauzi Hafiz kepada awak media, Rabu (5/11/2025), merespon keterangan resmi dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal tidak dipanggilnya Gubernur Bobby Nasution.
Muhri Fauzi Hafiz pun mengaku puas atas keterangan yang disampaikan lembaga anti rasuah itu.
”Hari ini kita cukup gembira setelah mendengarkan pernyataan Juru Bicara KPK mengapa Pak Bobby sebagai Gubernur Sumatera Utara tidak pernah dipanggil terkait kasus yang menyangkut tentang OTT beberapa waktu yang lalu,” ujar Muhri Fauzi.
Ia juga menekankan, keterangan Juru Bicara KPK telah menyimpulkan dua hal krusial yang mengesampingkan keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus suap tersebut.
Pertama, tidak ada aliran dana yang diterima. Menurut Muhri, KPK telah menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun aliran dana dari kasus suap proyek jalan yang sampai kepada Bobby Nasution.
Kedua, pergeseran anggaran adalah kebijakan. Mengutip Juru Bicara KPK yang menyatakan bahwa memang ada Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Bobby, menurut Muhri, hal itu adalah persoalan kebijakan dan tidak ada ruangnya dalam persoalan OTT pembangunan jalan yang ramai diperbincangkan.
”Sudah tegas oleh Juru Bicara KPK mengatakan bahwa memang ada Pergub yang diteken oleh Pak Bobby sebagai Gubernur, tetapi itu kan persoalan kebijakan. Tidak ada ruangnya dalam persoalan OTT beberapa waktu yang lalu tentang pembangunan jalan,” tegas Muhri Fauzi.
”Jelas ya, semuanya. Terima kasih KPK melalui Juru Bicara KPK sudah menjelaskan secara terbuka kepada kita semua. Ya mudah-mudahan ini juga menjadi jawaban bagi kita semua masyarakat Sumatera Utara,” Muhri, mengakhiri.(bj)