Sumut

Gawat! Aktivitas Perjudian Makin Marak di Tiga Binanga Karo

KARO – Aktivitas perjudian jenis dadu kopiok diduga kembali marak di wilayah Kabupaten Karo. Salah satu lokasi yang disebut-sebut menjadi arena perjudian berada di Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas perjudian tersebut berlangsung hampir setiap hari dan disebut mulai beroperasi sejak siang hingga dini hari. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena lokasi permainan berada tidak jauh dari permukiman warga.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas perjudian itu sudah berlangsung cukup lama dan dikunjungi pemain dari berbagai daerah.

“Sekitar pukul 14.00 WIB permainan sudah mulai. Banyak orang berdatangan menuju lokasi. Kami heran karena aktivitas itu berlangsung terang-terangan,” ujar sumber kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026)

Warga juga menyebut nama seorang pria berinisial “Mada Sebayang ” yang diduga berperan sebagai pengelola atau bandar dalam aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan terkait informasi tersebut..

Tak hanya dadu, judi tembak ikan dan warga juga menduga kawasan itu turut menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut, menurut warga, semakin menambah kekhawatiran masyarakat karena lokasi berada di tengah permukiman.

“Kami khawatir dampaknya terhadap anak-anak dan generasi muda. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak lingkungan kami terutama anak-anak yang masih bersekolah,” kata warga lainnya.

Maraknya dugaan praktik perjudian tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tiga Binanga, Polres Tanah Karo, hingga Polda Sumatera Utara segera turun melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Masyarakat menilai perjudian yang berlangsung secara terbuka berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memicu tindak pidana lainnya. (bj)