Sumut

Gerakan Pemuda Sumatera Utara Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Dugaan Korupsi PUTR Labusel Diusut Tuntas

Medan — Gerakan Pemuda Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan–Tanjung Morawa, Rabu (6/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2025.

Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Azwar Siregar. Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak pembangunan daerah, mencederai demokrasi, merugikan keuangan negara, hingga menghambat cita-cita menuju Indonesia Emas.

“Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang mengancam kemajuan daerah. Praktik korupsi dilakukan melalui suap, kolusi, nepotisme, penggelapan dana, dan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” ujar Azwar Siregar saat menyampaikan orasi.

Massa aksi meminta Kapolda Sumatera Utara segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan.

Selain itu, mereka juga meminta Polda Sumut bertindak optimal dan serius dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas PUTR Labuhanbatu Selatan.

Adapun sejumlah proyek yang menjadi sorotan massa aksi antara lain:

  • Pembangunan Jalan Ruas Simaninggir–Asam Jawa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu paket Rp10 miliar.
  • Pembangunan Jembatan Sungai Barumun di Jalan Lingkar Kabupaten, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu paket Rp36 miliar.
  • Pembangunan Jalan Ruas SP Tugu Cikampak–Aek Raso–Torganda–HTI Sei Kebara–Cindur Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu paket Rp6,48 miliar.
  • Pembangunan Gedung Mako Polres Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu paket Rp5 miliar.

Dalam aksinya, massa juga menyerukan agar aparat penegak hukum transparan dan profesional dalam menangani dugaan korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Sumatera Utara. (r/bj)