Sumut

MUI Sumut Gelar Muzakarah Komisi Fatwa, Bahas Urgensi Sidang Isbat dan Fikih Qurban Jelang Iduladha 1447 H

Medan — Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Muzakarah Bulanan Komisi Fatwa di Aula MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No. 3 Medan, Ahad (24/5/2026) bertepatan dengan 07 Dzulhijjah 1447 H. Dalam kegiatan tersebut, dua tema utama dibahas sekaligus, yakni urgensi sidang isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H serta persoalan fikih qurban menjelang Hari Raya Iduladha.

Muzakarah menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. K.H. Arso, M.Ag., Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut sekaligus Ketua Lembaga Falakiyah MUI Sumut dan anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI, serta Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.I., Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut.

Dalam pemaparannya, K.H. Arso menjelaskan bahwa sidang isbat memiliki posisi penting sebagai instrumen syar’i, ilmiah, dan konstitusional dalam menjaga persatuan umat Islam di Indonesia. Menurutnya, polemik yang berkembang terkait sidang isbat perlu disikapi secara ilmiah dan bijaksana.

“Sidang isbat bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi merupakan forum ilmiah dan syar’i yang mempertemukan hasil hisab, rukyat, dan musyawarah ulama serta pemerintah demi menjaga kemaslahatan dan persatuan umat Islam Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan awal bulan hijriyah tidak hanya berkaitan dengan aspek astronomi, tetapi juga menyangkut otoritas keagamaan dan ketertiban sosial umat. Karena itu, keputusan sidang isbat dinilai penting agar umat Islam di Indonesia memiliki pedoman yang sama dalam pelaksanaan ibadah.

Dalam muzakarah tersebut juga dipaparkan hasil hisab dan rukyat awal Zulhijjah 1447 H. Berdasarkan data astronomis, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria MABIMS. Di Kota Medan, tinggi hilal tercatat mencapai 6 derajat 39 menit dengan elongasi 10 derajat 27 menit sehingga hilal sangat memungkinkan untuk dirukyat.

Berdasarkan hasil hisab, rukyat, dan keputusan sidang isbat pemerintah, maka 1 Zulhijjah 1447 H ditetapkan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026, sedangkan Hari Raya Iduladha 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Selain membahas sidang isbat, muzakarah juga mengangkat tema “Qurban dan Berbagai Persoalannya” yang disampaikan oleh Dr. Iqbal Habibi Siregar. Dalam kajiannya, ia menegaskan bahwa ibadah qurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi merupakan simbol ketakwaan dan penghambaan kepada Allah SWT.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 37 yang menegaskan bahwa daging dan darah hewan qurban tidak sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan orang yang melaksanakannya. Selain itu, disampaikan pula hadis Rasulullah SAW riwayat At-Tirmidzi tentang keutamaan ibadah qurban sebagai amalan yang paling dicintai Allah pada hari Nahar.

Menurut Dr. Iqbal, secara fikih qurban atau udhiyyah adalah penyembelihan hewan tertentu seperti unta, sapi, kambing, dan domba pada hari Iduladha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Ia menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i, qurban merupakan sunnah muakkadah dan syiar Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Bahkan dalam satu keluarga, qurban termasuk sunnah kifayah; apabila satu orang telah berqurban maka syiar tersebut telah mewakili anggota keluarga lainnya.

Muzakarah juga membahas sejumlah persoalan fikih kontemporer seputar qurban, mulai dari kebolehan berqurban dengan hewan betina, hukum memindahkan hewan qurban ke daerah lain, hingga hukum berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Dalam penjelasannya, Dr. Iqbal menegaskan bahwa hewan betina tetap sah dijadikan qurban selama memenuhi syarat usia. Ia juga mengingatkan larangan menjual bagian dari hewan qurban, termasuk kulitnya, serta larangan menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi penyembelih.

Menutup kegiatan, MUI Sumut mengajak umat Islam untuk terus menjaga ukhuwah Islamiyah, persatuan umat, serta meningkatkan kualitas ibadah dan kepedulian sosial menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H.

“Semoga kajian yang disampaikan bermanfaat kepada kita semua,” tutup Dr. Iqbal. (r/isl)