Sumut

MUI Sumut Sampaikan Imbauan Semarakkan Bulan Ramadan

MEDAN– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, menyampaikan imbauan menyemarakkan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Berdasar pada hadist, “Barang siapa yang menghidupkan (berdiri menunaikan shalat) Bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap ampunan Allah, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Demikian disampaikan Ketua Umum MUI Sumut Dr. Maratua Simajuntak dan Sekretaris Umum Prof Dr Ardiansyah, Minggu (15/2/2026).

Disampaikan berkaitan dengan akan masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. MUI Provinsi Sumatera Utara Menghimbau sebagai berikut:

  1. Kepada seluruh umat Islam di Provinsi Sumatera Utara, agar menunggu dan mematuhi Keputusan Pemerintah c.q Menteri Agama RI untuk memulai ibadah puasa Ramadhan, sebagai wujud kepatuhan terhadap Ulil Amri.
  2. Menghimbau kepada umat Islam di Sumatera Utara untuk menyambut kedatangan dan mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai bentuk kegiatan, seperti pemasangan spanduk di masjid-masjid, sekolah, madrasah dan pondok pesantren, instansi, ormas dan kantor agar memaksimalkan ibadah pada bulan Ramadhan.
  3. Menghimbau kepada umat Islam khususnya di Sumatera Utara agar melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan seluruh amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan melaksanakan: shalat tarawih, witir, tahajjud, ceramah Ramadhan, tadarus Al-Quran, peringatan Nuzul al-Quran, ta’lim berjemaah, pesantren kilat, safari Ramadhan, berbuka puasa bersama, memperbanyak sedekah, memperbanyak zikir, i’tikaf dan berdoa kepada Allah swt. untuk keselamatan Agama, bangsa, dan negara.
  4. Menghimbau kepada umat Islam yang tidak berpuasa karena ada uzur syar’i untuk tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum sebagai wujud saling menghormati dan menghargai antar sesama serta bentuk memuliakan bulan Ramadhan.
  5. Menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten/Kota dan Pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat, seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya untuk memuliakan bulan Ramadhan;
  6. Memohon kepada Kepolisian di Wilayah Sumatera Utara untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama Ramadhan, seperti judi online, begal, pencurian, perampokan dan kejahatan lain yang merusak dan mengganggu stabilitas masyarakat serta memastikan rasa aman dan tenteram di masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan.
  7. Memohon kepada Kepolisian untuk mencegah penggunaan petasan dan sejenisnya selama Ramadhan, demi memelihara kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadhan.
  8. Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk mempedomani Fatwa MUI Sumatera Utara tentang Keharaman Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadhan dalam Keputusan Fatwa Nomor : 02/KF/MUI-SU/V/2017 yang menetapkan bahwa Tradisi Asmara Subuh adalah berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadhan. Tradisi Asmara Subuh sebagaimana dimaksud hukumnya haram.
  9. Kepada MUI Kab/Kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan Himbauan yang sama, dengan tetap melihat dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.

“Demikian imbauan MUI Provinsi Sumatera Utara ini diterbitkan, untuk dipedomani dan ilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kita pertolongan dalam melaksanakan ibadah khususnya ibadah puasa Ramadhan. Amin ya Rabbal Alamin,” pungkas Maratua Simajuntak. (r/isl)