DELI SERDANG – Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Deli Serdang menggelar seminar tentang sertifikasi wakaf di Aula Kantor Camat Deli Tua, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) terkait pentingnya legalitas aset wakaf.
Sejumlah tokoh dan pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut. Bupati Deli Serdang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkab Deli Serdang, dr. Hanif Fahri, MM, M.Ked. Hadir pula Ketua MUI Deli Serdang Drs. H. Kaya Hasibuan, Ketua PW DMI Sumatera Utara Irhamuddin Siregar, MA, Ketua PD DMI Deli Serdang AKBP (P) Sulaiman Hasibuan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, serta perwakilan Kecamatan Deli Tua yang diwakili Sekcam Rizky Akbar Rambe, S.STP. Selain itu, tampak pula para Ketua PC DMI dari Patumbak, Deli Tua, dan Biru-Biru serta seluruh peserta seminar.
Ketua PD DMI Deli Serdang, AKBP (P) Sulaiman Hasibuan, menegaskan bahwa seminar sertifikasi wakaf sangat penting dilaksanakan. Pasalnya, masih banyak pengurus BKM yang belum memahami secara utuh terkait pengelolaan dan legalitas wakaf.
“Banyak BKM yang belum memahami tata cara dan pentingnya sertifikasi wakaf. Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong agar seluruh masjid di Deli Serdang memiliki administrasi wakaf yang lengkap dan sah secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PD DMI Deli Serdang, Fathul Umra, S.PdI, M.Pd, menyampaikan bahwa seminar ini diikuti oleh sekitar 100 peserta. Mereka berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, antara lain Deli Tua, Patumbak, Biru-Biru, dan Sunggal.
Adapun narasumber dalam seminar ini berasal dari berbagai instansi terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BPJS Ketenagakerjaan, serta pengurus wilayah DMI Sumatera Utara.
Melalui seminar ini, diharapkan para pengurus masjid dapat lebih memahami prosedur sertifikasi wakaf sehingga aset-aset masjid memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. (r/isl)