MEDAN – Proses seleksi calon Direksi Perumda Tirtanadi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh pejabat Sekda Provinsi Sumatera Utara dinilai banyak mudharatnya. Untuk itu, disarankan kepada Panitia Seleksi untuk mengulang proses tersebut
“Ya, sebaiknya diulang. Saya melihat proses perekrutan atau seleksi Direksi Perumda Tirtanadi banyak mudharatnya. Sebab, sudah memasuki pekan kedua bulan Juli 2025, nama-nama “pemenang,” atau 3 besar masing-masing calon Direksi (Dirut, Direktur Administrasi Keuangan dan Direktur Air Limbah) yang terbaik hasil seleksi, belum juga diumumkan,” ungkap Muhri Fauzi Hafiz, Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut, Sabtu (5/7/2025).
Kondisi ini, lanjutnya, menimbulkan banyak tafsir di tengah masyarakat yang sejak awal mengikuti proses seleksi calon direksi Perumda Tirtanadi. Bahkan, sebagian masyarakat juga ikut serta mengawal proses seleksi calon direksi Perumda Tirtanadi ini agar bebas dari gratifikasi, praktek “calo,” juga suap jabatan yang dapat membahayakan masa depan Tirtanadi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Ya, kalau ditanya, saya secara pribadi sejak awal proses seleksi dimulai, merupakan bagian dari masyarakat Sumut yang berharap seleksi calon Direksi Tirtanadi ini berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan main yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, termasuk juga seleksi yang mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai konsumen Tirtanadi atas kebutuhan air bersih dalam kehidupan sehari-hari. Nah, jika ada ‘sesuatu,’ dalam tanda kutip yang banyak mudharat, ya, saya bilang di sini kalau udah becek, istilah kita anak Medan, sebaiknya proses seleksi diulang dengan ketentuan khusus. Mungkin tidak semua tahapan, tapi wawancara terbatas dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum, supaya yang sudah ‘becek,’ tadi bisa tidak menggangu jalan seleksi ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Muhri Fauzi Hafiz menambahkan, ada aturan-aturan tertulis dan tak tertulis yang harus dipedomani oleh Pansel juga Gubernur selaku KPM Tirtanadi, agar proses seleksi calon direksi Perumda Tirtanadi ini bisa baik dan menghasilkan keputusan yang bisa diterima oleh masyarakat diantaranya itu Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, kemudian Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi.
Menurutnya, kedua produk hukum tersebut sudah menjadi alasan yang benar bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam proses seleksi ini. Apalagi dalam aturan yang ada, Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, disebutkan, pada pasal 7, bahwa Direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.
“Hal ini kan menjadi catatan juga bagi masyarakat bahwa pemerintah pusat ternyata bisa ikut juga terlibat dalam proses seleksi calon direksi Perumda Tirtanadi,” tutupnya. (bj)