Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pengerjaan Jalan Tol Cisumdawa

Hukum66 Dilihat

SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 5 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawa Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat

Dari rilis yang diterima bhinekanews.id, Selasa (2/7/2024), disebutkan, kelima tersangka berinisial DSM, AR, AP, MI dan U. Penetapan tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print-
02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024.

Hasil penyelidikan Kejari Sumedang, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.329.718.336.292.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 12 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Pusat

” /Adapun perbuatan Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U dapat kami uraikan sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2019 – 2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan
TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Kemudian, pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di
wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya,” urai Yenita Sari, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang.

BACA JUGA :  Buntut Mubeslub PASU Ilegal, Suryani Guntari Dkk Digugat ke Pengadilan

Lebih lanjut dikatakannya, hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian
Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum.

BACA JUGA :  Penkum Sosialisasi di Dinas Ketapang TPH Sumut, Sampaikan Tindak Pidana Korupsi dan Cinta Produk Dalam Negeri

“Selanjutnya kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses, seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai 20 Juli 2024,” ucap Yenita.(Bc)