Jampidum Kejagung Terapkan RJ untuk Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Hukum93 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Rabu (17/7/2024).

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah perkara yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu terhadap tersangka Sayyid Rahmatullah als Yid als Rendi bin Junaidi dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat,

Dari pers rilis yang diterima bhinekanews.id, Rabu (17/7/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum, menceritakan kronologi kejadiannya. Peristiwanya bermula saat Sayyid Rahmatullah berboncengan dengan ll Rizki Ananda (korban). Mereka hendak pergi bermain di pasar malam Desa Pangek dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max warna merah tanpa menggunakan helm dan Tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut keterangan, Sayyid Rahmatullah memacu sepeda motornya di kecepatan 70km/ jam saat melintas jalan raya simpang Kundi. Lalu pada saat tiba di jalan raya Desa Pelangas, tersangka mengurangi kecepatannya menjadi 60 km/jam menggunakan jalur kanan.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa Seorang Saksi Lagi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Sayyid tidak sempat melakukan pengereman dan membanting stang motor ke arah kanan untuk menghindari tabrakan. Kemudian Sayyid jatuh di bahu kanan jalan, sedangkan RIzki terjatuh di jembatan tepi pinggir kanan jalan sementara, dan seorang lagi teman mereka, Subaryandi terjatuh di aspal jalur kanan.

“Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Bayu Sugiri SH MH, Kepala Seksi Pidum Yuanita SH serta Jaksa Fasilitator Diska Harsandini SH MH dan Raka Kusuma Wardana Setyawan SH menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan. Selain itu, korban menerima penggantian perbaikan kepada Korban I Subaryandi sebesar Rp500 ribu dan membayar biaya pengobatan kepada ayah Korban II Rizki Ananda sebesar Rp8 juta,” papar Harli.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, lanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD-Kadis PUPR OKU Tersangka Suap dan Sunat Anggaran

“Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung M. Teguh Darmawan, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui,” tukas Harli.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, masing-masing terhadap tersangka: Febrianto.S alias BIM bin Yohanes Irianto dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; Muhammad Syahrizal bin Azhar Safawi dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar 80 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Kholik Umar als Kholik bin Jamari (Alm) dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Dian Novita Sari binti Sahri dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Budiman bin Suherman dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Disita

Sementara permohonan Restorative Justice Mandiri yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada perkara atas nama Tersangka Andi Pandawa Lima als Awa dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Bc)