KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akan mempertimbangkan vonis dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari terkait tindak pidana korupsi ore nikel pada PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (17/7/2024).
Adapun putusan Pengadilan Jakarta Pusat yakni menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 7 terdakwa.
Dalam putusan nomor 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Juni 2024, pengadilan menjatuhkan vonis penjara terhadap Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan dengan pidana 3 tahun dan denda Rp200 juta subsidier 2 bulan penjara.
Kemudian dalam putusan nomor 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024, pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Sugeng Mujiyanto dengan pidana 3,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidier 2 bulan penjara, Glen Ario Sudarto dengan pidana 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidier 2 bulan penjara, Ofan Sofwan dengan pidana 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidier 2 bulan penjara.
Lalu putusan nomor 32/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 3 Juli 2024, pengadilan menjatuhkan vonis terhadap WIndu Aji Sutanto dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp200 juta subsidier 2 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp136 milyar. Harta benda Windu akan disita oleh jaksa dan dilelang apabila ia tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum.
Sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi Kendari menjatuhkan vonis penjara terhadap 2 terdakwa.
Dalam putusan nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI tanggal 4 Juli 2024, pengadilan menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidier 1 tahun penjara kepada Rudy Hariyadi Tjandra.
Lalu putusan nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI tanggal 4 Juli 2024, pengadilan menjatuhkan vonis penjara 16 tahun dan dendan Rp1 milyar subsidier 6 bulan penjara kepada Hendra Wijayanto.(bc)
