Kejagung Kembali Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya TPPU

Hukum39 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Senin (29/7/2024).

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 RJ Kasus Narkoba

Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, adapun saksi yang diperiksa berinisial LA, yakni selaku Staf Legal PT BCA Tbk.

“Pemeriksaan LA terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS,” ucap Harli.

BACA JUGA :  Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Korupsi

Ditegaskannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)