Sidang Tipikor Komoditas Timah, Penuntut Umum Bacakan Surat Dakwaan 3 Terdakwa

Hukum, Nasional73 Dilihat

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Sidang kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Diketahui Amir merupakan seorang Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2021-2024, Rusbani alias Bani merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode Maret 2019, dan Suranto Wibowo adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019.

BACA JUGA :  Jampidum Kejagung Setujui 3 Pengajuan RJ Tindak Pidana Narkotika

Mereka didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, yaitu dakwaan primair pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok

Selain itu, Penuntut Umum juga mendakwaan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Sidang Perkara Komoditas Timah, Penuntut Umum Bacakan Surat Dakwaan 3 Terdakwa

Persidangan ini diketuai oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ardito Muwardi SH MHum selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah pembacaan dakwaan oleh PU, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2024 mendatang, dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak terdakwa melalui Penasihat Hukum.(bc)