Sidang Perkara Komoditas Timah, Terdakwa Harvey Moeis Dijerat Pasal Berlapis

Hukum60 Dilihat

JAKARTA – Sidang perkara komoditas timah yang mendudukkan Harvey Moeis di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat kembali digelar, Rabu (14/8/2024). Sidang berlangsung dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan tersebut, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menjerat Harvey Moeis didakwa dengan dakwaan kumulatif (berlapis).

“Adapun Terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin didakwa oleh Penuntut Umum dengan yaitu:
Kesatu, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, Kedua, Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Empat Pelaku Tawuran, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.

“Dalam sidang ini, Terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” tutup Harli. (Bc)