Sidang Perkara Komoditas Timah, Penuntut Umum Bacakan Surat Dakwaan 3 Terdakwa

Hukum, Nasional86 Dilihat

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Emil Ermindra, Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Terdakwa MB Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (26/8/2024).

“(Mereka didakwa) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum melalui keterangan yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Sidang Perkara Komoditas Timah, Terdakwa Harvey Moeis Dijerat Pasal Berlapis

Sebagai informasi, Terdakwa Emil Ermindra merupakan Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 11 April 2016 s.d. 10 Februari 2010, Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s.d. Tahun 2021, dan Terdakwa MB Gunawan merupakan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.

Penuntut Umum mendakwa ketiganya dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara dan Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan

Selain primair, ketiganya pun didakwa subsidiair melalui Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Koman Koran Desak Kejatisu Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinkes Sumatera Utara

“Adapun Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum,” ujarnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (2/9/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.(bc)