Lanjutan Kasus Tol Japek, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi

Hukum86 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (27/8/2024).

BACA JUGA :  Kapolri: Kepercayaan Publik ke Polri 80,6%, Buah Kerja Keras dan Transformasi Digital Layanan

Ketiga saksi yang diperiksa berinisial AGS selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2016 – 2017; MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008 – 2018; NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 s.d. 2018.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penipuan Rp2 Miliar Seret Ketua GAMKI Medan, Korban Minta Kepastian Hukum ke Polda Sumut

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH MHum. (Bc)