Terungkap di Persidangan: Jokowi Beri Arahan Legalkan Penambang Ilegal

Nasional34 Dilihat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo disebut memberi arahan khusus agar penambang ilegal di Bangka Belitung tidak diburu aparat.

Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Bangka Belitung, Ali Samsuri saat bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dkk dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).

Awalnya, Ali dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait program PT Timah untuk mengatasi tingkat produksi periode 2015-2017 yang terbilang kecil. Salah satunya soal menggandeng pihak swasta pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sebagai mitra dalam meningkatkan produksi.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

Jaksa kemudian mempertanyakan soal pemilik IUJP menjadi pengepul bijih timah dari penambang ilegal atau tidak.

Mendengar pertanyaan tersebut, Ali mengaku tidak tahu. Namun ia mengamini ada upaya membina masyarakat yang turut menambang di sekitar wilayah IUP PT Timah tanpa izin.

“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tidak dapat kabar, tapi kalau misalnya di sekitaran tambang masyarakat yang bermitra secara resmi ada penambang tidak berizin, kita minta untuk ini bisa dibina, misalnya sama-sama masih dalam IUP, itu saja,” jawab Ali, dikutip Kamis (12/9).

BACA JUGA :  Urgensi Pengamanan Khusus dan Penguatan Regulasi untuk Jaga Wibawa Peradilan

Berkaitan dengan pembinaan tambang ilegal, Ali lantas mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar masyarakat penambang ilegal di sekitar turut diakomodir.

“Kita waktu itu diperintahkan, waktu ada kunjungan Presiden RI ke Babel, Yang Mulia. Banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal dan statement beliau (Jokowi) adalah, ‘Ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal”,” sambung Ali.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja ke Percut Sei Tuan, Ijeck Sosialisasi 4 Pilar Hingga Dengar Keluhan Petani

Atas dasar pernyataan Presiden Jokowi itu, masyarakat penambang di sekitar IUP pun mendapat pembinaan.

“Jadi masyarakat yang ada di sekitar tambang IUP SPK (surat perintah kerja) kita itu dibina biar mereka tidak dikejar-dikejar oleh aparat, itu Yang Mulia,” tegas Ali.

Berkaitan dengan kesaksian ini, Presiden Jokowi memang pernah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said untuk mengoordinir seluruh penataan tambang timah di Bangka Belitung.(rm/js)