Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukum26 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Selasa (17/9/2024).

Keempat saksi tersebut, masing-masing berinisial: ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral; KPN selaku pihak swasta; IS selaku Karyawan PT Antam Tbk; dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Lagi

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk,” ungkap Kapuspemkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Pemeriksaan saksi tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)