Terkait Kasus Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi

Hukum93 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa seorang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (1/10/2024).

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pembunuhan Nakhoda Kapal Poseidon 3, Keluarga Besar Marga Sianturi se Indonesia Minta Kapolri Turun Tangan

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial DR selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015 s.d. 2017, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  KPK Ajak Mahasiswa Kawal Dana Otsus Papua, Perkuat Peran Kampus Cegah Korupsi

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)