Jokowi Akui Ruwet Pindahkan Ibukota

Nasional52 Dilihat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar proses pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak diburu-buru sehingga dikhawatirkan tidak maksimal.

Jokowi menilai agar proses pemindahan itu dilakukan secara alami dan mempertimbangkan penuh kesiapan infrastruktur yang ada.

“Pindah rumah saja ruwetnya kayak gitu, ini pindah Ibu Kota. Jadi apa, jangan dikejar-kejar, sehingga belum siap kita paksakan, akhirnya tidak baik. Saya kira ini normal, natural saja,” kata Jokowi usai menghadiri Nusantara TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Minggu (6/10).

BACA JUGA :  TNI Kutuk Teror Bangkai Binatang di Kantor Tempo

Jokowi menyebut perlu ada kesiapan matang perihal penataan ekosistem yang perlahan mulai dibangun, baik itu fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga ruang hiburan bagi warga sekitar.

“Pelan-pelan kita pindahkan, sehingga semuanya, terasa nyaman di sini,” imbuhnya.

Jokowi selanjutnya menekankan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan masih belum rampung lantaran menunggu kesiapan di IKN.

BACA JUGA :  Kasus Impor Gula Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi

Ia menyatakan Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto yang sepatutnya menerbitkan Keppres tersebut. Adapun Prabowo bersama Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka akan resmi dilantik per 20 Oktober 2024.

“Ya mestinya gitu, presiden yang baru, pak Prabowo,” ujar Jokowi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono sebelumnya mengatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini. Sebab perpindahan Ibu Kota secara lengkap dan resmi masih menunggu Keppres.

BACA JUGA :  Bersinar di Dunia Model dan MUA, Kini Vhena Wijaya Akui Ingin Coba Peruntungan di Jakarta

Namun terkait kapan waktu tepat Keppres diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, Dini menyebut bahwa hal tersebut kewenangan penuh presiden.

Kendati demikian, Dini kala itu memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.(cnni/bj)