Lanjutan Kasus Tol Japek, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi

Hukum84 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (17/10/2024).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi Terkait Perkara Komoditi Emas

Keempat saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing: SHN selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada;
ER selaku Direktur Utama PT Gunanusa Utama Fabricators; AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia; dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Persentase Keberhasilan Mediasi di PN Jakarta Timur hingga April 2025 Lebih Baik dari April 2024

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)