Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Hukum, Medan, Nasional26 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, Selasa (19/11/2024). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

BACA JUGA :  Massa FMI Geruduk Balai Kota Medan, Menyoal 'Blok Medan' 

Keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial: ZUL selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2017; AHM selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2016 s.d. 2017; LAA selaku Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan; dan VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2015 s.d. 2017.

BACA JUGA :  Pj Sekda Apresiasi Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Medan

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)