Masih Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Perkara Perkeretaapian Medan

Hukum, Medan, Nasional50 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, Kamis (21/11/2024).

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial: JVS selaku Staf Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan; TBS selaku Pengelola Kepegawaian Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut tahun 2015 s.d. 2021; dan BF selaku Bendahara Pengeluaran pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.

BACA JUGA :  Jalani Sidang Perdana, JPU Kejati Sumut Baca Dakwaan Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Tobasa TA 2021

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)