Masih Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Perkara Perkeretaapian Medan

Hukum, Medan, Nasional32 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, Kamis (21/11/2024).

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial: JVS selaku Staf Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan; TBS selaku Pengelola Kepegawaian Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut tahun 2015 s.d. 2021; dan BF selaku Bendahara Pengeluaran pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.

BACA JUGA :  Kejati Kepri Terima Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)