Gubernur Bengkulu Di-OTT KPK, Uang Rp7 Miliar Disita

Headline, Hukum70 Dilihat

JAKARTA – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Penetapan itu setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dilansir dari detikNews, KPK menyita uang senilai Rp 7 miliar, baik mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

Selain Rohidin, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.

BACA JUGA :  Kesal Tak Diberi Rp5 Juta untuk Tukar Cincin, Seorang Pria Bakar Rumah Orang Tua

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Uang tersebut ditemukan di rumah maupun mobil.

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024).

BACA JUGA :  JAM-Pidum Kabulkan Permohonan Restorative Justice Pencurian Handphone

“Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,” kata Alexander.

Alexander menjelaskan, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV,” katanya.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Buka Munas PERSAJA 2026, Tegaskan Peran Jaksa Jaga Kedaulatan Hukum

Dengan begitu, total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 miliar dalam bentuk tiga mata uang.

“Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” katanya.(det/bj)