Kejaksaan Agung Terus Usut Kasus Impor Gula, 2 Saksi Diperiksa

Hukum, Nasional32 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Kamis (5/12/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Saksi yang diperiksa masing-masing berinisial KA selaku Factory Manager PT Berkah Manis Makmur dan KAK selaku Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur.

BACA JUGA :  Kejagung Yakin Masyarakat BBM yang Kini Beredar Aman

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa WK selaku Mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN dan NH selaku Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia.

BACA JUGA :  Lagi, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)