Hari Pertama One Day No Car Pemko Medan, Lalulintas Lebih Lancar

Medan38 Dilihat

MEDAN- Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT, memastikan bahwa program satu hari tanpa penggunaan kendaraan pribadi atau ‘One Day No Car’ yang diberlakukan setiap hari Selasa bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kota Medan berjalan dengan baik.

“Mulai hari ini, Selasa 24 Desember 2024, program One Day No Car sudah berjalan. Alhamdulillah, program One Day No Car ini berjalan dengan baik, seluruh ASN dan PHL di Kota Medan tampak tidak menggunakan kendaraan pribadinya saat menuju kantor dan beralih ke penggunaan kendaraan umum,” ucap Iswar Lubis, Selasa (24/12/2024) sebagaimana diberitakan Sumut Pos.

Dikatakan Iswar Lubis, menurut pantauan pihaknya di Dishub Medan, penerapan program One Day No Car tersebut cukup berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di Kota Medan.

“Dengan adanya program One Day No Car hari ini, kita melihat dengan jelas arus lalulintas terpantau lebih lancar. Berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi di Kota Medan pada hari ini membuat kepadatan arus lalulintas berkurang cukup signifikan, sehingga membuat arus lalulintas menjadi lebih lancar dari biasanya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Siapkan 179 Bus, Dishub Tambah Kuota Mudik Gratis Pemko Medan Jadi 6060 Pemudik

Selain itu, terang Iswar, berjalannya program One Day No Car dengan baik dapat terlihat dari kosongnya lahan-lahan parkir di seluruh kantor-kantor OPD di lingkungan Pemko Medan.

“Tadi anggota juga sudah memantau ke kantor-kantor OPD. Hasilnya, lahan parkir kantor-kantor OPD di Pemko Medan juga tampak lengang karena pada hari ini seluruh ASN dan PHL tidak menggunakan kendaraan pribadinya dan beralih ke kendaraan umum,” terangnya.

Dijelaskan Iswar, program One Day No Car bagi seluruh ASN dan PHL di Kota Medan tersebut diterapkan Pemko Medan untuk mengatasi masalah kemacetan sekaligus dalam rangka mengurangi polusi udara di Kota Medan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500.11.1/9436 tanggal 16 Desember 2024 Tentang Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car).

BACA JUGA :  Wali Kota Rico Waas Dinilai Tak Pantas Pimpin Kota Medan, Ada Apa?

“Kembali kami tegaskan bahwa program ini berlaku setiap hari Selasa, bukan hanya di tanggal 24 Desember ini saja. Jadi kedepannya, seluruh ASN dan PHL tetap wajib meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah dan menggunakan kendaraan umum setiap hari Selasa,” jelasnya.

Dengan begitu, sambung Iswar, seluruh ASN dan PHL di Kota Medan diharapkan terbiasa untuk menggunakan kendaraan umum dalam kesehariannya dan mulai mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Tak hanya ASN dan PHL, Iswar Lubis juga terus mengajak masyarakat Kota Medan untuk mulai membiasakan diri dengan menggunakan kendaraan umum dan meninggalkan kebiasaan menggunakan kendaraan pribadi dalam aktivitasnya sehari-hari.

“Pemko Medan sudah menyiapkan kendaraan umum berupa Bus Listrik yang canggih, aman, nyaman, serta tepat waktu untuk masyarakat secara gratis. Untuk itu mari manfaatkan Bus Listrik ini dengan baik, tinggalkan kendaraan pribadi dan beralihlah ke kendaraan umum,” ajaknya.

BACA JUGA :  Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Diterangkan Iswar, masalah kemacetan merupakan tanggungjawab semua pihak. Oleh sebab itu, masyarakat Kota Medan diharapkan dapat mendukung program-program pemerintah untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Medan. Salah satunya, dengan menggunakan kendaraan umum yang disiapkan pemerintah dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

“Terbukti, hari ini lalulintas terpantau lebih lancar karena ASN dan PHL di Pemko Medan tidak menggunakan kendaraan pribadi. Bayangkan bila seluruh masyarakat Kota Medan ikut mendukung program penggunaan kendaraan umum ini, maka tingkat arus lalulintas di Kota Medan akan jauh lebih lancar dari hari ini. Sekali lagi, mari gunakan kendaraan umum dalam aktivitas kita sehari-hari,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penggunaan larangan kendaraan pribadi bagi seluruh ASN dan PHL di lingkungan Pemko Medan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional Pemko Medan yang bersifat pelayanan umum, seperti kendaraan patroli, kendaraan operasional kebersihan, kendaraan pemadam kebakaran hingga kendaraan berat operasional. (sp/isl)