Buron Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Berhasil Dibekuk di Singapura

Hukum, Nasional26 Dilihat

JAKARTA – Paulus Tannos menjadi nama teranyar buron KPK yang ditangkap. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu ditangkap di Singapura.

Penangkapan Paulus Tannos itu dilakukan otoritas Singapura atas permintaan pihak Indonesia. Paulus Tannos saat ini masih menjalani penahanan di Singapura.

“Penangkapan (dilakukan) pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau provisional arrest,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA :  Lanjutan Komoditas Timah Korporasi, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi

KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Polri, hingga Kejaksaan Agung untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air. KPK berkomitmen segera mengadili Paulus Tannos atas perbuatannya yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” ujar Fitroh.

BACA JUGA :  Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

Berakhirnya masa pelarian Paulus Tannos mengurangi daftar tersangka KPK yang saat ini masih bisa menghirup napas bebas, yaitu Kirana Kotama, Emylia Said-Hermansyah, dan Harun Masiku.(mrk)