JAM-Pengawasan: Kehadiran Kerja Pegawai Paramater untuk Promosi

Hukum47 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono dalam arahannya mengimbau kepada seluruh pegawai jajaran Kejaksaan agar memberikan atensi khusus terhadap kehadiran kerja pegawai. Hal itu akan menjadi syarat utama bagi para pegawai untuk pengajuan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dll.

“Kehadiran kerja pegawai termasuk kehadiran pada saat apel kerja akan jadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan,” ujar JAM-Pengawasan dalam keterangannya, Rabu (3/2/2025).

Adapun JAM-Pengawasan menyampaikan hal tersebut dalam arahan khusus kepada seluruh Korps Adhyaksa seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan pada BAB III Ketertiban Bagian Kesatu tentang Jam Kerja dan Apel Kerja.

BACA JUGA :  Dilantik Kapolri, Irjen Pol Sandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumatera Selatan

Dalam Pasal 14, Jam Kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut yakni Hari Senin sampai dengan Hari Kamis Pukul 07.30 – 16.00 dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 13.00. Sementara, Hari Jumat Pukul 07.30 – 16.30 dengan waktu istirahat: Pukul 11.300 – 13.00.

Sementara di Pasal 15, berisi tentang ketentuan Apel kerja bahwa apel kerja dilaksanakan oleh seluruh pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jumat sore.

BACA JUGA :  Wakil Ketua MPR Apresiasi Polda Sulteng tangani Kematian Tahanan Polresta Palu

Selanjutnya, Apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh seluruh Pegawai pada setiap hari Senin pagi minggu pertama setiap bulan. Apabila diperlukan oleh Pimpinan Kejaksaan atau Pimpinan Satuan Kerja, apel dapat dilaksanakan selain apel yang dimaksud sebelumnya. Sedangkan, Apel kerja gabungan di daerah dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan pada kondisi setempat.

Adapun Pakaian yang dipergunakan dalam apel kerja dalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian yang digunakan sesuai peraturan kedinasan pada hari itu.

BACA JUGA :  JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

Arahan tersebut diberikan sebagai bagian rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketujuh yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, sebagaimana juga Kebijakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan guna meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di masyarakat. (isl)