JAM-Pengawasan: Kehadiran Kerja Pegawai Paramater untuk Promosi

Hukum30 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono dalam arahannya mengimbau kepada seluruh pegawai jajaran Kejaksaan agar memberikan atensi khusus terhadap kehadiran kerja pegawai. Hal itu akan menjadi syarat utama bagi para pegawai untuk pengajuan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dll.

“Kehadiran kerja pegawai termasuk kehadiran pada saat apel kerja akan jadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan,” ujar JAM-Pengawasan dalam keterangannya, Rabu (3/2/2025).

Adapun JAM-Pengawasan menyampaikan hal tersebut dalam arahan khusus kepada seluruh Korps Adhyaksa seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan pada BAB III Ketertiban Bagian Kesatu tentang Jam Kerja dan Apel Kerja.

BACA JUGA :  Kajati Sumut : Jaksa Korban Pembacokan Tidak Pernah Menangani Perkara Atas Nama Pelaku, Diduga Ada Motif Lain dalam Kejadian Ini

Dalam Pasal 14, Jam Kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut yakni Hari Senin sampai dengan Hari Kamis Pukul 07.30 – 16.00 dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 13.00. Sementara, Hari Jumat Pukul 07.30 – 16.30 dengan waktu istirahat: Pukul 11.300 – 13.00.

Sementara di Pasal 15, berisi tentang ketentuan Apel kerja bahwa apel kerja dilaksanakan oleh seluruh pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jumat sore.

BACA JUGA :  APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema "Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel

Selanjutnya, Apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh seluruh Pegawai pada setiap hari Senin pagi minggu pertama setiap bulan. Apabila diperlukan oleh Pimpinan Kejaksaan atau Pimpinan Satuan Kerja, apel dapat dilaksanakan selain apel yang dimaksud sebelumnya. Sedangkan, Apel kerja gabungan di daerah dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan pada kondisi setempat.

Adapun Pakaian yang dipergunakan dalam apel kerja dalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian yang digunakan sesuai peraturan kedinasan pada hari itu.

BACA JUGA :  Fakta Persidangan dan Peran Para Terdakwa Perkara Korupsi dan TPPU Suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Arahan tersebut diberikan sebagai bagian rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketujuh yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, sebagaimana juga Kebijakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan guna meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di masyarakat. (isl)