JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mendukung perkembangan industri perbankan syariah nasional demi mewujudkan stabilitas sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pada akhir tahun 2024, perbankan syariah mencatatkan kinerja positif dengan total aset mencapai Rp980,30 triliun, tumbuh 9,88% year-on-year (yoy). Peningkatan ini juga tercermin pada market share yang naik menjadi 7,72% (Desember 2023: 7,44%).
Dari sisi intermediasi, penyaluran pembiayaan mencapai Rp643,55 triliun, tumbuh 9,92% yoy, sejalan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun mencapai Rp753,60 triliun, tumbuh sekitar 10% yoy, jauh melampaui pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada di kisaran 4-5%.
Pembiayaan didominasi oleh sektor perumahan (KPR) dengan proporsi sekitar 23%, sementara penyaluran pembiayaan UMKM mencapai sekitar 16-17% dari total pembiayaan.
Tingkat permodalan bank syariah tetap kuat dengan CAR sebesar 25,4%, jauh di atas ketentuan. Likuiditas juga terjaga dengan rasio AL/NCD sebesar 154,52% dan AL/DPK sebesar 32,09%, keduanya di atas threshold yang ditetapkan.
Kualitas pembiayaan terjaga dengan NPF Gross 2,12% dan NPF Nett 0,79%. Profitabilitas juga tumbuh dengan ROA sebesar 2,04%. Hal ini menunjukkan akselerasi bisnis perbankan syariah yang kuat di tengah dinamika ekonomi.
OJK terus mendorong akselerasi perbankan syariah melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027. Sebagai bagian dari implementasi roadmap tersebut, OJK telah meluncurkan berbagai pedoman untuk memperkuat keunikan produk syariah, antara lain Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA), dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Lima Arah Kebijakan OJK di Tahun 2025
Untuk meningkatkan economic of scale dan keunikan model bisnis perbankan syariah, OJK menetapkan lima arah kebijakan di tahun 2025:
- Konsolidasi Bank Syariah dan Penguatan UUS: Mendorong spin-off dan sinergi dengan Bank Induk, serta mendorong pemegang saham untuk mendukung konsolidasi.
- Finalisasi Pembentukan KPKS: Memperkuat tata kelola syariah pada industri keuangan syariah nasional.
- Melanjutkan Penyusunan Pedoman Produk Perbankan Syariah: Memberikan panduan implementasi produk dan mengembangkan produk dengan karakteristik syariah (shari’ah-based products), termasuk Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna’, dan Multijasa.
- Penguatan Peran Perbankan Syariah dalam Ekosistem Ekonomi Syariah: Memperluas akses layanan melalui sinergi dengan LJK Syariah, Pemerintah, dan industri halal.
- Peningkatan Peran Perbankan Syariah di Sektor UMKM: Meningkatkan akses dan pendampingan bagi UMKM unbankable melalui instrumen keuangan sosial syariah.
Kelima arah kebijakan ini diharapkan menjadi game changer bagi pengembangan perbankan syariah dan meningkatkan kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa di tengah tantangan ekonomi, peluang perbankan syariah masih terbuka lebar untuk memanfaatkan niche market dan mendorong produk keuangan alternatif yang unik. Upaya sistematis dan terkoordinasi dari seluruh stakeholders diperlukan untuk mencapai market share perbankan syariah yang signifikan. (isl)
