Walikota Kukuhkan Dewan Syariah Kota Subulussalam

Ekonomi Syariah98 Dilihat

SUBULUSSALAM- Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin (HRB) mengukuhkan Dewan Syariah Kota (DSK) periode 2024-2029, kegiatatan itu dilaksanakan di Aula Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam, Kamis (13/3/2025).

Ketiga DSK yang dikukuhkan itu yakni Karmila Firdaus, sebagai ketua dan  Sabaruddin bersama Ida Royani Pasi, masing-masing sebagai anggota. DSK dibentuk berdasarkan Perwal Nomor 32 Tahun 2024 sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

BACA JUGA :  Keuangan Syariah Tumbuh Pesat, OJK Ketatkan Pengawasan

HRB mengatakan kehadiran DSK memiliki peran strategis mengawasi seluruh produk Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Jangan sampai terjadi lembaga keuangan yang berlabel syariah, ternyata hanya nama tanpa implementasi sesuai syariat.

Pemko Subulussalam, kata HRB, akan selalu mendukung upaya penegakan ekonomi syariah dan berharap DSK menjadi mitra yang kuat untuk membangun sistem keuangan yang Islami, dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Bank NTB Syariah Siapkan Kredit Tanpa Bunga Rp1 Miliar

Ketua DSK Kota Subulussalam, Karmila Firdaus mengatakan salah satu tugas DSK yakni mengawasi penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) atas produk dan LKS Kota.

Kemudian, membuat surat edaran (Ta’limat) kepada LKS, melakukan koordinasi dan konsolidasi antar DPS setiap LKS, kordinasi ke DSN dan Dewan Syariah Aceh (DSA), memberikan rekomendasi bagi calon DPS LKS serta sosialisasi dan edukasi pelatihan.

BACA JUGA :  Bank Jambi Raih Penghargaan Indonesia 20 Syariah Excellent Awards

“Termasuk mengawasi koperasi yang bergerak simpan pinjam keuangan harus sesuai sistem keuangan syariah tidak boleh ada unsur riba,” katanya.

Proses pengukuhan DSK ini disaksikan Wawako Nasir, Forkopimda, Pimpinan Bank Aceh Cabang Kota Subulussalam, Zulhaqqhi dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Sekretaris MPU Alimsyah serta sejumlah kepala SKPK Subulussalam. (rri/isl)