MEDAN – Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) Bachtiar SH menyarankan agar Rancangan UndangUndang (RUU) yang digodok di DPR RI harus berdasarkan realita tingkat kinerja dan tupoksi aparat penegak hukum (APH) berpihak kepada kepentingan rakyat dan negara.
“(Penggodokan RUU) harus berpihak kepentingan rakyat, jangan berdasarkan keinginan kelompok tertentu,” tegas Bachtiar, Senin (17/3/2025).
Dikatakannya, berdasarkan survei kinerja aparat hukum yang ada di Indonesia, lembaga Kejaksaan saat ini sangat mencolok penegakan hukum di bidang pemberantasan Korupsi, bila dibandingkan dengan lembaga lainnya (Kepolisian dan KPK).
“Kita mahfum, KPK tentunya juga berkeinginan mendapat aplaus dari masyarakat, begitu juga Polri melalui Tipikornya yang telah berupaya semaksimal mungkin dalam memberantas korupsi di Indonesia yang kini semakin merajarela,” sebut Bachtiar.
Menurutnya, tingkat korupsi di berbagai lembaga negara dan kepala daerah sudah sangat memprihatinkan. Bahkan, kepala desa yang diberikan pembiayaan dari negara juga ikut melakukan serangkaian korupsi.
“Hal ini yang membuat negara semakin rapuh dan gelap dari semua sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ironinya, walaupun adanya rangkaian penindakan dari KPK, Polri dan Kejaksaan yang telah berlangsung sangat intens saat ini, malah tindakan korupsi semakin menjadi-jadi,” ungkapnya.
Formula Kepala Negara & APH???
Lebih lanjut disampaikan Bachtiar, Kejaksaan dalam hal penindakan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat vital melakukan penyitaan dan melakukan penahanan.
“Publik telah melihat, mendengar dan merasakan bahwa Kejaksaan hadir dalam memberikan keadilan untuk masyarakat Indonesia,” sebut Bachtiar.
Lanjutnya, berbagai rangkaian tindakan korupsi terbilang sangat besar diperiksa dan dibongkar kejaksaan. Ratusan trilyun rupiah anggaran APBN dan BUMN telah dipublish, sehingga publik mengecam dan menghardik para pejabat yang mendapat penghasilan sangat besar
Berbagai sektor pertambangan dan permodalan di perusahaan Negara, Perhutani dan juga angggaran APBN yang dikorupsi berjemaah, telah diungkap kejaksaan untuk dijebloskan ke penjara.
“Apakah ini cukup membuat jera utk pejabat lainnya? Tidak. Mereka tidak jeraaa dan tetap juga melakukan korupsi secara lebih hati.”
Apakah kinerja kejaksaan perlu dihentikan dalam pemberantasan korupsi dengan regulasi yang baru di DPR RI?
“Bisa saja terjadi di DPR RI dengan melakukan berbagai alasan untuk memperbaiki kinerja kejaksaan dengan alibi untuk melakukan Rancangan Undang Undang baru guna melumpuhkan tajamnya kinerja kejaksaan,” imbuh Bachtiar.
Sambungnya, ada berbagai elemen yang merasa kinerja kejaksaan ini terlalu tajam yang tidak semestinya dilakukan. Penyebabnya:
1. Mereka semua merasakan pemasukan berkurang malah semakin terjepit.
2. Mereka mempunyai kos sangat besar dalam demokrasi, sehingga sulit mendapatkan lobi- lobi dari para pejabat negara.
3. Mereka juga merasa terancam.
4. Ada konspirasi dengan lainnya.
“Hal ini perlu dicermati masyarakat Indonesia, apakah RUU Kejaksaan yang baru akan mempertajam atau melumpuhkan kinerja Kejaksaan di kemudian hari. Silakan publik menjadi motor pengawasan dalam RUU terbaru yang akan dilakukan DPR RI,” ungkap Bachtiar.(Bj)
