Ini Tiga Masalah Utama yang Sering Hambat Pertumbuhan Asuransi Syariah

Ekonomi Syariah104 Dilihat

Jakarta: Kepala Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Rahmatina Awaliah Kasri mengungkapkan sektor asuransi syariah memiliki tiga tantangan yang mesti dihadapi.

“Kami mengidentifikasi tiga tantangan, tiga aspek tantangan yang berada di sektor asuransi syariah, antara lain dari sisi demand, dari sisi supply, dan dari sisi ekosistem,” ucap Rahmatina pada acara yang digelar di Jakarta, dikutip Metrotv, Selasa, (18/3/2025).

BACA JUGA :  UIN Ar-Raniry Bersiap Buka Prodi S3 Ekonomi Syariah

Dari sisi demand, sambung Rahmatina, permasalahannya adalah rendahnya dedikasi dan inklusi asuransi syariah, rendahnya daya beli produk asuransi di Indonesia, serta rendahnya sustainability beserta pembayaran kredit asuransi syariah dalam jangka panjang.

Sedangkan dari sisi supply, setidaknya terdapat empat tantangan, antara lain pemenuhan modal minimum bagi unit usaha syariah (UUS), terbatasnya kapasitas reasuransi syariah, produk dan jalur distribusi asuransi syariah yang kurang terdiferensiasi, serta terbatasnya sumber daya manusia (SDM) ahli di bidang asuransi syariah.

BACA JUGA :  BPKH Gunakan Hasil Investasi Dana Abadi Umat untuk Kemaslahatan Ramadhan Rp 12 Miliar

“Sementara dari aspek ekosistem, terdapat pembatasan instrumen dan imbal hasil investasi syariah, adanya restriksi regulasi terkait pembatasan investasi ke luar negeri dan adanya restriksi terkait kepemilikan asing,” ungkap dia.

Oleh karenanya, Rahmatina menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan untuk mendorong pengembangan ekosistem sektor asuransi syariah di antaranya adalah penguatan literasi dan inklusi asuransi syariah.

BACA JUGA :  BRI dan BSI Diusulkan Jadi Induk Bullion Bank, Ini Kata OJK

Kemudian peninjauan kembali regulasi yang berlaku di industri asuransi syariah, penguatan kapasitas permodalan perusahaan asuransi syariah, penguatan SDM industri syariah dan peningkatan keterbukaan pasar dan daya tarik investasi asing. (isl)