Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 5 Saksi Lagi

Hukum24 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023, Kamis (20/3/2025).

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 4 Restorative Justice Kasus Penganiayaan dan 1 Perkara Pencurian

Kelima saksi tersebut masing-masing berinisial: MG selaku Direktur Pembinaan Hulu Migas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018 s.d. 2022; AW selaku Managing Director Pertamina International Marketing & Distribution Pta. Ltd (PIMD).

Kemudian, AS selaku Manager Crude and Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping; RCT selaku VP Retail Fuel Marketing PT Pertamina (Persero); dan AW selaku Direktur Jenggala Maritim Nusantara.

BACA JUGA :  Lagi, Kejagung Periksa Seorang Saksi dalamĀ  Perkara Tol Japek

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Edukasi Implementasi KUHP Baru dan Restorative Justice kepada BEM FH Unpad dalam Legal Visit di Kejagung

Labusel, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)