MEDAN – Beberapa hari terakhir ini seleksi Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi menjadi perbincangan hangat. Sebanyak 13 calon akan melanjutkan ‘pertarungan’ memperebutkan dua kursi yang tersedia.
Dari penelusuran bhinekanews.id, terdapat ‘temuan’ dalam penganggaran untuk Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi pada 2022-2023. Berikut penguraiannya.
Pembayaran Biaya Operasional Dewan Pengawas sesuai SK Gubernur Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi
Pada Tahun 2022 dan 2023.
Biaya Dewan Pengawas dianggarkan masing-masing sebesar Rp5.673.005.400,00 dan Rp5.167.498.816,00, serta telah
direalisasikan sebesar Rp3.357.972.390,00 (59,19%) dan Rp2.469.912.321,00
(47,80%).
Realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk Biaya Operasional kepada Dewan Pengawas Tahun 2022 sebesar Rp1.200.000.000,00 dan Tahun 2023 (s.d. 30 Juni) sebesar Rp470.000.000,00.
Biaya operasional ini diberikan dengan pertimbangan untuk lebih meningkatkan pengawasan pengelolaan Perumda Tirtanadi agar lebih bermanfaat serta dapat memenuhi tuntutan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang baik dan berkesinambungan bagi pengguna air bersih dan air limbah.
Besaran biaya operasional ini ditetapkan sebesar Rp100.000.000,00/ bulan berdasarkan Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Prov Sumut Nomor 10/DIR/UMM/2022 tentang Pembayaran Biaya Operasional Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Prov Sumut tanggal 14 Januari 2022.
Keputusan Direksi ini didasarkan
pada SK Gubernur Nomor 188.44/85/KPRS/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Penghasilan Bagi Dewan Pengawas dan Direksi, yang menyebutkan biaya operasional dewan pengawas diberikan setiap bulan sesuai dengan kemampuan perusahaan yang ditetapkan dalam RKA perusahaan.
Berdasarkan pemeriksaan atas voucher pembayaran, diketahui terdapat
realisasi Biaya Operasional Dewan Pengawas Tahun 2022 dan 2023 (s.d. 30 Juni) sebesar Rp1.670.000.000.
Kondisi tersebut mengakibatkan perusahaan dibebani biaya operasional yang belum sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi sebesar
Rp1.670.000.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Keputusan Gubernur yang menetapkan
pemberian biaya operasional kepada Dewan Pengawas belum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, dengan temuan ini apakah para dewan pengawas yang baru ikut seleksi atau juga yang dititip-titip tidak khawatir? Lalu, mau ngapain jadi Dewan Pengawas titipan?(tim)
