Lanjutan Kasus Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 7 Saksi Lagi

Hukum73 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 7 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Ketujuh saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing berinisial: FKK selaku Anggota AALF; RZK selaku Anggota AALF; SRW selaku Anggota AALF.
TIL selaku Anggota AALF; AFDSB selaku PH pada Kantor AALF; KM selaku Anggota AALF; dan IK selaku Staf Keuangan AALF.

BACA JUGA :  Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Bambang Edi Santoso Perkara Korupsi pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)