Budi Arie Diduga Terima Uang Judol, Kejagung: Statusnya Wewenang Penyidik Polda Metro

Headline46 Dilihat

JAKARTA – Kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang menyeret nama Budi Arie, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya. Dan tak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Demikian disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait peran Menteri Koperasi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang diduga melindungi sejumlah situs judi dari pemblokiran.

“Apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ya itu tergantung kepada penyidik. Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, pada Senin (19/5/2025).

BACA JUGA :  Ketum FKMPP Bachtiar Desak JPU 'Seret' Erick Thohir Atas Dugaan Korupsi ASDP

Harli menambahkan bahwa saat ini, peran kejaksaan adalah sebagai penuntut umum, sehingga kewenangannya terbatas pada ruang sidang, bukan pada proses penyidikan.

“Posisi kami kan sebagai penuntut umum, maka kalau ada saksi-saksi yang sudah terdapat dalam berkas perkara, maka dalam proses persidangan ini saksi itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” imbuh Harli.

Ia juga menegaskan, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan karena ada keterangan saksi yang menyinggung keterlibatannya selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan dalam penyidikan ini menjadi landasan bagi jaksa untuk menyusun dakwaan.

BACA JUGA :  Jaksa Tuntut Pendeta HS 2 Tahun Penjara di PN Simalungun

“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” tutur Harli.

Diberitakan, Budi Arie Setiadi mencuat ke publik setelah namanya disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam surat dakwaan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Adapun para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus. Singkatnya, surat dakwaan menguraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online.

BACA JUGA :  Roy Suryo Dipolisikan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi 

“Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, Zulkarnaen merupakan orang dekat Budi Arie yang kemudian menjadi penghubung antara Menkominfo dengan sejumlah pihak terkait pengumpulan data situs judi online.(bc)