JAKARTA – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp1,3 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 Terdakwa Korporasi, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, masih terdapat dua grup korporasi yang saat itu masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar, penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 grup, yaitu:
– Grup Musimmas: PT MUSIM MAS, PT INTIBENUA PERKASATAMA, PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI, PT AGRO MAKMUR RAYA, PT MUSIM MAS – FUJI
PT MEGASURYA MAS, PT WIRA INNO MAS.
– Grup Permata Hijau: PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI, PT PELITA AGUNG AGRINUDSTRI,nPT NUBIKA JAYA, PT PERMATA HIJAU PALM OLEO, PT PERMATA HIJAU SAWIT.
“Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” ungkap Harli.
Lanjutnya, dua belas terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.
“Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan llegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara),” urai Harli.
Ia pun menguraikan kerugian negara sebagai berikut:
– Musim Mas Group seluruhnya sebesar Rp4.890.938.943.794.
– Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp937.558.181.691,26.(bc)
