Presdir PT Sritex Jadi Tersangka Korupsi Rp1,08 Triliun, Ditahan di Rutan Salemba

Headline40 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia (mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

BACA JUGA :  Sah! Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 2026 jatuh pada Kamis 19 Februari

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025.

Dalam jabatannya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, IKL diduga:

Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi tahun 2019 ke Bank Jateng yang tidak sesuai peruntukan.

Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020 yang peruntukannya tidak sesuai perjanjian.

BACA JUGA :  Eks Menag Yaqut Akhirnya Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji

Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur diduga fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga merugi sekitar Rp1.088.650.808.028 (Rp1,08 triliun) yang kini sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

IKL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Anggota TNI AL Diduga Bunuh Bos Showroom Mobil di Aceh

Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025.(bc)