Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi Terkait Kasus Minyak Mentah PT Pertamina

Hukum30 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 6 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Kamis (4/9/2025).

Mereka, masing-masing berinisial: AW selaku Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara; BPP selaku Kepala Divisi Operasi Produksi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi perode 2021 s.d. 2023/ Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas pada Satuan Kerja Khusus periode 2023 s.d. sekarang.

BACA JUGA :  Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Usai Coba Kabur dari Polisi

Kemudian, DM selaku Kepala Divisi Akuntansi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi periode 2017 s.d. sekarang; AB selaku Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi periode 2019 s.d. 2020; UBAA selaku Senior Manager Monetisasi Minyak dan Gas Bumi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi periode 2017 s.d. 2021; dan STH selaku Direksi PT Pertamina International Shipping.

BACA JUGA :  AdNI Gelar Halal Bi Halal & Launching Buku Mengapa Hukum Dipermainkan?

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)