TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang menandatangani perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) di Resto Seinam, Tanjungpinang, Rabu, 17 Desember 2025.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Mohamad Setiadi Darmawan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan PT Angkasa Pura Indonesia dalam rangka meningkatkan koordinasi, kerja sama, serta dukungan di bidang hukum, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Dalam kata sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia pun berharap agar perjanjian tersebut dapat memberikan manfaat nyata, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta memperkuat tata kelola yang baik dan akuntabel.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, lancar, serta penuh suasana kebersamaan. Ini sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam membangun kolaborasi yang berkesinambungan demi mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan kepastian hukum di wilayah Kota Tanjungpinang.(bc)
