JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Jumat (27/3/2026).
Permintaan maaf tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep mengakui keputusan tersebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih karena bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri. Ia menegaskan bahwa keputusan itu telah melalui pembahasan internal dan diputuskan secara kelembagaan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk reaksi publik.
Ia juga memastikan bahwa proses pengambilan keputusan akan dilaporkan secara transparan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hingga saat ini, Asep mengaku belum menerima panggilan dari Dewas terkait laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Menurut Asep, pengalihan status penahanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan strategi penyidikan serta dampak yang mungkin timbul. Ia menilai kritik dari masyarakat sebagai bentuk perhatian sekaligus dukungan terhadap upaya percepatan penanganan perkara.
KPK juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar dalam proses penanganan kasus ini. Seluruh langkah, kata Asep, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam KUHAP lama maupun aturan terbaru.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Yaqut telah dilakukan dan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji akan disampaikan pada awal pekan mendatang.
Diketahui, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menahannya di rumah tahanan pada Senin (23/3) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Kasus ini masih terus didalami dengan perkembangan yang diklaim positif oleh KPK. (bc)
