JAKARTA – Penyerahan dana sebesar Rp 11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada kas negara menjadi momentum penting yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.
Dana tersebut merupakan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara yang berasal dari berbagai sumber, menandai transparansi tinggi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo menyaksikan tumpukan uang yang disusun rapi di atas panggung, menunjukkan besarnya nilai dana yang akan masuk ke kas negara. Penyerahan dana dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rincian Sumber Dana dan Transparansi Kinerja Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dana Rp 11,420 triliun tersebut berasal dari beberapa sumber utama. “Kami menyerahkan uang sebesar Rp 11.420.104.815.858 ke kas negara,” katanya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjabarkan bahwa Rp 7,23 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan, Rp 1,97 triliun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana korupsi, serta Rp 967,7 miliar dari setoran pajak periode Januari hingga April 2026. Selain itu, terdapat setoran pajak sebesar Rp 108,5 miliar dari PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026, dan Rp 1,14 triliun dari PNBP denda lingkungan hidup.
“Penyerahan uang ini merupakan wujud transparansi kinerja kepada publik,” jelas Burhanuddin menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Satgas PKH
Sementara itu, capaian signifikan juga dicatat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sejak dibentuk pada Februari 2025 berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektare dari sektor perkebunan sawit. Dari sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektare.
Dari total penguasaan tersebut, kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektare diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dikelola oleh BPI Danantara dan diteruskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, sekaligus memastikan dana hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat luas. (bc)
