Atase Kejaksaan Jadi Saksi, Ungkap Proses Penyitaan Aset Duta Palma di Singapura

Hukum65 Dilihat

JAKARTA — Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026), menghadirkan sejumlah terdakwa korporasi, antara lain PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Pasific.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Seret Sekdis Kesehatan Provsu dan PPK sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid TA 2020

Dalam keterangannya, Mahayu menjelaskan perannya dalam mengawal proses penyitaan aset berupa dana di rekening bank di Singapura yang diduga terkait dengan para terdakwa. Ia menyebut, proses tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama hukum internasional atau Mutual Legal Assistance (MLA).

Sebagai Atase Kejaksaan, Mahayu memiliki tugas mendukung penanganan perkara lintas negara, termasuk menjalin komunikasi dan koordinasi dengan otoritas Singapura. Dalam kasus ini, kerja sama dilakukan dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat.

BACA JUGA :  JPU Ungkap Rangkaian Skenario Operasi Media dan Penggiringan Opini dalam Sidang Perintangan Perkara

Menurutnya, proses pengembalian aset di luar negeri tidak sederhana karena harus melalui prosedur MLA serta memastikan aset tersebut dinyatakan sebagai hasil kejahatan dan tercantum dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, dana pada rekening bank di Singapura yang terkait perkara tersebut telah diblokir oleh otoritas setempat. Pemerintah Singapura juga disebut memberikan respons positif atas permintaan bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia.

BACA JUGA :  Jamintel Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor untuk Wujudkan Visi Asta Cita

Koordinasi intensif kedua negara telah dilakukan, termasuk melalui pertemuan teknis (casework meeting) pada Desember 2025 guna melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Kerja sama Mutual Legal Assistance memang membutuhkan waktu, namun penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Mahayu.

Ia juga menambahkan, Pemerintah Singapura menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang, termasuk melalui mekanisme MLA dan ekstradisi. (bc)