Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertamina, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT Eltran Indonesia

Hukum72 Dilihat

BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor PT Eltran Indonesia terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua, Senin (11/5/2026).

Penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor PT Eltran Indonesia di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Tim penyidik melakukan penggeledahan mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA :  Terkait Kasus Tipikor Suap Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Abun dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 130 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

BACA JUGA :  Sinergitas Pemerintah Kota Binjai dengan Kejaksaan, Wali Kota Amir Hamzah Audiensi dengan Kajati Sumut

Kasus ini bermula dari pekerjaan di PT Pertamina EP yang diduga disubkontrakkan melalui kontrak fiktif. Kontrak tersebut disebut dibuat tanpa kajian analisa sesuai SOP internal PT Eltran Indonesia dan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kontrak utama, yakni PT Pertamina EP.

“Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum internal PT Eltran Indonesia bersama pihak swasta. Sehingga PT Eltran Indonesia disebut mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nilai sementara mencapai Rp10.895.586.700,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Menurut Abun, penyidik Kejari Kota Bandung masih terus mendalami dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (bc)