Medan-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Ade Jona Prasetyo, dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Desakan tersebut muncul setelah nama Ade Jona Prasetyo disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu dan diduga menerima fee proyek.
Praktisi hukum Kota Medan, Eka Putra Zakhran, mengatakan apabila fakta tersebut benar, maka majelis hakim seharusnya menghadirkan pihak yang bersangkutan ke persidangan guna memberikan klarifikasi secara langsung.
“Tentu. Sebagai publik kita harus mendesak ketua majelis memanggil yang bersangkutan (Ade Jona Prasetyo). Apalagi memang otoritas hakim untuk menghadirkan siapa saja sesuai fakta persidangan, sehingga kasus tersebut dapat duduk secara utuh, dengan mengkonfrontir pihak-pihak yang diduga terlibat dan menerima aliran dana korupsi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Pria yang akrab disapa EPZA itu juga menambahkan, dari kasus yang pernah diikutinya, aliran dana dugaan korupsi proyek kereta api tersebut disebut-sebut sebagian digunakan untuk kebutuhan pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serta pasangan Bobby Nasution-Surya pada Pilgub Sumatera Utara 2024 lalu.
“Dan kita tahu kalau Ade Jona Prasetyo maupun Akbar Himawan Buchari merupakan sirkelnya Bobby Nasution. Ini kan saya kira sudah menjadi rahasia umum bagi kita orang Sumut. Apalagi Bung Ade Jona pernah menjadi Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut sewaktu Pemilu lalu, tentulah irisannya sangat kuat diduga menerima aliran dana korupsi. Dengan kehadiran beliau di persidangan, maka tidak akan ada lagi isu-isu miring nantinya, ini harapan kita sebagai masyarakat,” pungkasnya. (bj)
