MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, memutuskan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan perkara tindak pidana pengancaman yang ditangani Kejaksaan Negeri Toba.
Penerapan restorative justice tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono bersama Asisten Pidana Umum Suhendri dan jajaran bidang pidana umum mendengarkan pemaparan kronologi perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih beserta Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator.
Ekspose perkara berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut pada Senin, (18/5/2026).
Dari penjelasan yang disampaikan, diketahui tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.50 WIB di Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
Tersangka Ngolu Arman Marpaung diduga melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang terhadap korban Lisbet Omelda Sianipar. Peristiwa itu dipicu ucapan korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas.
Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dan disangkakan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan restorative justice dilakukan karena tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba.
Selain itu, antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan, di mana tersangka merupakan paman dari korban. Tersangka juga mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat juga meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.
Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam memberikan rasa keadilan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana merupakan keinginan undang-undang dan negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Kajati. (bc)
