F-SPGI Desak Penghentian Union Busting di PT Indonesian Epson Industry

Nasional17 Dilihat

BEKASI – Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) menggelar aksi solidaritas untuk menuntut penghentian praktik union busting dan penegakan hukum ketenagakerjaan di PT Indonesian Epson Industry, Senin (25/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa buruh menegaskan bahwa suara pekerja tidak boleh dibungkam dan hak-hak buruh wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F-SPGI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan maupun pemerintah, khususnya terkait perlindungan pekerja dan pelaksanaan hubungan industrial yang dinilai belum berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA :  Serah Terima Aset Bangunan Badan Pemulihan Aset kepada JAMPIDSUS Guna Penunjang Pelaksanaan Tugas

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain menolak segala bentuk union busting di PT Indonesian Epson Industry serta mendesak adanya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Selain itu, F-SPGI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap perusahaan sesuai isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.

BACA JUGA :  Usai Ditangguhkan, Kapolri Angkat Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judi Online

Massa aksi turut menuntut agar perusahaan menyesuaikan perjanjian kerja PKWT dengan PKB yang telah disepakati dan didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Mereka juga meminta adanya perlindungan penuh bagi pekerja yang menjadi korban penyimpangan PKWT.

Dalam orasinya, para peserta aksi menegaskan pentingnya solidaritas buruh dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak pekerja.

BACA JUGA :  TKA SMP 2026 Dimulai, Mendikdasmen Tekankan Kejujuran dan Percaya Diri

“Bersatu dalam solidaritas, bergerak demi keadilan. Karena hak pekerja adalah hak yang harus diperjuangkan bersama,” demikian seruan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. (r/isl)